Pemkot Bima Klarifikasi Laporan Pencurian dan Pengrusakan Lahan Milik Daerah
Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH memenuhi panggilan klarifikasi di Polda NTB terkait laporan Saudara Ahyar atas Pencurian dan Pengrusakan Barang di atas lahan milik Pemerintah Kota Bima. Kamis, 9 Maret 2023.
Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd menjelaskan, Sekretaris Daerah Kota Bima hadir untuk yang ketiga kalinya memenuhi panggilan klarifikasi pihak Polda NTB terkait laporan saudara Ahyar berdasarkan Surat Panggilan Klarifikasi tertanggal 7 Maret 2023.
Dengan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ditandatangani Direskrimum Polda NTB.
"Pak Sekda hadir di Polda NTB sekitar pukul 10.00 didampingi oleh Kabag Hukum Kota Bima, Dedi Irawan, SH., MH, diterima oleh Penyidik NTB Rusdin dan sempat diantar untuk bertemu dengan Dirsekrimun Polda NTB serta Kasubdit II Reskrimum Polda NTB," ungkapnya.
Selanjutnya kata H. Mahfud, sekitar Pukul 11.00 Wita dipertemukan dengan saudara Ahyar beserta keluarganya diruangan Restoratif Justice dengan Penengah atau mediator Kasubdit II Polda NTB.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, tidak terjadi perdamaian karena pihak saudara Ahyar tetap menuntut untuk memproses laporannya dan menghukum pihak-pihak yang terlibat.
H. Mahfud kembali menegaskan, Pemerintah Kota Bima menyerahkan pada Polda NTB untuk proses hukum. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa saudara Ahyar keberatan atas tindakan Pol PP Kota Bima yang telah melakukan penertiban terhadap beberapa Barugak dan Pagar yang dibangun diatas Tanah Pemerintah Kota Bima yang diklaim oleh saudara Ahyar sebagai tanah miliknya yang diperolehnya dari warisan.
Disisi lain H. Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bima memperoleh tanah tersebut dari Penyerahan Aset dari Kabupaten Bima pada tahun 2006 yang merupakan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintah Kota Bima, dan berdasarkan data yang ada bahwa sebelum diserahkan pada Pemerintah Kota Bima tanah tersebut diperoleh oleh Kabupaten Bima melalui Tukar Guling dengan pemilik tanah atas nama Maman Anwar pada Tahun 1998.
Dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta, dengan luas lahan 53 Hektar dan Tanah di Sakuru tersebut sudah dijual oleh Maman Anwar, dan bukti-bukti tersebut ada pada Pemerintah Kota Bima.
Berkaitan dengan dugaan Pencurian dan Pengrusakan sebagaimana undangan klarifikasi dari Polda tersebut, Kabag Hukum Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima menyampaikan bahwa dalam setiap delik atau perbuatan seseorang harus dipilah-pilah dahulu.
Seseorang sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak, karena didalam KUHP itu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, salah satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana Pasal 50 KUHP yang menyatakan "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh dipidana".
"Fakta di Lapangan bahwa Satpol PP Kota Bima melakukan tindakan penertiban atas bangunan dan pagar yang dibangun oleh saudara Ahyar di atas tanah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Bima dan tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan Aset Daerah dan itu tindakan yang sah berdasarkan Undang-Undang dan ini merupakan alasan pembenar sebagaimana Pasal 50 KUHP," ujarnya.
Adanya pernyataan saudara Ahyar pada salah satu media lokal Kota Bima, bahwa pihak Polda menyampaikan bahwa kasus tersebut telah matang dan tinggal menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.
Namun menurut Dedi percaya pada Polda NTB, tentu tidak akan gegabah dalam menyikapi atau menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Pol PP tersebut, karena hal itu telah sesuai prosedur dan untuk diketahui bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan adanya somasi terlebih dahulu.
Oleh karena itu, tidak ada respon dari pihak pelapor, selanjutnya dilakukan penertiban berdasarkan Surat Perintah dan Perintah tersebut pun dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat dihadiri oleh pihak-pihak terkait. "Diantaranya dari unsur Polres Kota Bima dan unsur dari Kodim Bima. Demikian pula pada saat penertiban dilakukan oleh Tim Gabungan Pol PP dengan Aparat Polres Bima Kota serta Aparat Kodim Bima," jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bima melalui Kabag Hukum Setda Kota Bima berharap, Polda NTB segera menentukan status kasus tersebut oleh karena penanganannya sudah berjalan 1 tahun dan sampai sekarang Aparat Pol PP tidak berani dan trauma untuk melakukan penertiban terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah mulai lagi mendirikan bangunan disekitar Amahami karena belum adanya kepastian hukum.
Adapun barang-barang yang ditertibkan antara lain Berugak serta pagar kayu dan semuanya sampai sekarang masih dititipkan di Kantor Pol PP dalam keadaan baik dan pihak Pol PP sudah berkali kali bersurat pada saudara Ahyar untuk mengambil kembali barang-barang tersebut namun tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.
Sebagai informasi, kasus tanah tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Bima. Dalam kaitan adanya panggilan klarifikasi dari Polda NTB, Sekretaris Daerah Kota Bima hanya memenuhi panggilan pihak Polda NTB karena adanya laporan penertiban Berugak oleh Satpol PP Kota Bima di atas tanah milik Pemerintah Kota Bima.