Bagian Hukum Setda Kota Bima Konsolidasi Rencana Aksi, Genjot Caoaian Nilai Indeks Reformasi Hukum
Kota Bima, 14 Juli 2026
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima menggelar konsolidasi rencana aksi untuk meningkatkan capaian nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kota Bima Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, serta akuntabel.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima bapak Ahsanurrahman, SH. MH menjelaskan, IRH merupakan instrumen yang di gunakan pemerintah untuk mengukur kualitas penyelenggaraan reformasi hukum di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah oleh karena itu penilaian IRH mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum. "Terdapat 4 indikator utama dalam penilaian IRH yaitu pertama Koordinasi harmonoisasi produk hukum daerah kedua Peningkatan kompetensi perancang peraturan, ketiga Reviuw regulasi atau produk hukum daerah, terakhir penataan datadase produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)" jelasnya.
Kabag Hukum juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Bima telah melakukan berbagai langkah strategis guna memenuhi berbagai indikator tersebut, diantaranya melalui penadatangana Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Bima dengan Kantor Kementerian Hukum RI wilayah NTB, guna memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan kepentingan nasional, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Bagian Hukum juga tengah melakukan review terhadap sejumlah peraturan daerah yang dinilai perlu disesuaikan, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, menyusul berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Review tersebut dilakukan dengan mengacu padapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Raba Bima.
"Langkap ini sangat penting agar regulasi daerah tetap relevan, tidak tumpah tindih, serta memiliki kepastian hukum dalam inplementasinya," ujarnya. Selain itu juga Kabag Hukum menegaskan, konsolidasi rencana aksi IRH menjadi sangat penting karena sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu memperkuat reformasi politik , hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Di tingkat daerah, peningkatan nilai IRH juga menjadi bagian dari misi ketiga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih yaitu menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "IRH bukan sekedar indikator penilaian, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat luas. pangkasnya.
G47