Tugas Pokok dan Fungsi

 

Bagian Hukum

1. Bagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan materi penyusunan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan perundang-undangan, bantuan hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum, pembinaan hukum dan hak asasi manusia.

2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  • . fasilitasi perumusan kebijakan daerah di bidang hukum;
  • b. Pelaksanaan koordinasi program dan petunjuk teknis di bidang hukum;
  • c. pengawasan dan pengendalian program dan petunjuk teknis di bidang hukum;
  • d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang hukum;
  • e. pelaksanaan kordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi lain di bidang hukum; dan
  • f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Bagian Hukum, membawahi:

  • a. Sub Bagian Perundang-undangan;
  • b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan

  • c. Sub Bagian Pembinaan dan Dokumentasi Hukum

 

Sub Bagian Perundang-undangan

  1. Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan Fasilitasi produk hukum daerah

  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  3. penyiapan perumusan kebijakan urusan fasilitasi produk hukum daerah;

  4. pelaksanaan kebijakan urusan fasilitasi produk hukum daerah;

  5. pelaksanaan pembinaan umum urusan fasilitasi produk hukum daerah;

  6. pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan fasilitasi produk hukum daerah;

  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan fasilitasi produk hukum daerah; dan

  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

  1. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan bantuan hukum, sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian dan Hak Asasi Manusia.

  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi:

  • a. penyiapan perumusan kebijakan urusan bantuan hukum, sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian dan hak asasi manusia;

  • b. pelaksanaan kebijakan urusan bantuan hukum, sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian dan hak asasi manusia;

  • c. pelaksanaan pembinaan umum bantuan hukum, sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian dan hak asasi manusia

  • d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan bantuan hukum, sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian dan hak asasi manusia;

  • e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan bantuan hukum, sengketa hukum, penyusunan naskah perjanjian dan hak asasi manusia; dan

  • f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Pembinaan dan Dokumentasi Hukum

 

  1. Sub Bagian Pembinaan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi urusan dokumentasi hukum dan pembinaan dan penyuluhan hukum.

  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pembinaan dan Dokumentasi Hukum mempunyai fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan urusan dokumentasi hukum dan pembinaan dan penyuluhan hukum;

b. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c. pelaksanaan pembinaan umum urusan dokumentasi hukum dan pembinaan dan penyuluhan hukum;

d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan urusan dokumentasi hukum dan pembinaan dan penyuluhan hukum;

e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan urusan dokumentasi hukum dan pembinaan dan penyuluhan hukum;

f. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi urusan dokumentasi hukum dan pembinaan dan penyuluhan hukum; dan

g. pelaksanaan kebijakan urusan dokumentasi hukum dan pembinaan dan penyuluhan hukum;