Pemkot Bima Rapat Pembahasan 2 Raperwali

Kota Bima, Rabu 15 April 2026 dan Kamis 16 April 2026 bertempat di Aula Baznas Kota Bima dan Ruang Kerja Kabag Hukum Kota Bima Setda kota Bima, Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Hukum Setda Kota Bima melakukan 2 Rapat Pembahasan Raperwali tentang Pemungutan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan di Kota Bima dan Raperwali Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali pakai. 

Rapat berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna mematangkan substansi regulasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bima, Perancang Perundang-undangan Bagian hukum Setda Kota Bima serta pimpinan BAZNAS Kota Bima, yang secara bersama-sama membahas aspek yuridis, teknis pelaksanaan, serta mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam meningkatkan optimalisasi penghimpunan zakat serta transparansi pengelolaannya demi mendukung kesejahteraan masyarakat. 

dan Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dilaksanakan di ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima sebagai perangkat daerah pemrakarsa dan Perancang Perundang-undangan Bagian hukum Setda kota Bima. Dalam rapat tersebut dilakukan penyempurnaan akhir terhadap substansi dan redaksional Raperwali guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah. Finalisasi ini menjadi langkah penting sebelum penetapan regulasi, sebagai upaya Pemerintah Kota Bima dalam mengendalikan penggunaan plastik sekali pakai dan menjaga kelestarian lingkungan.