Rapat Penguatan dan Percepatan Inovasi Daerah

Pemerintah Kota Bima melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka penguatan dan percepatan inovasi daerah.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH yang turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Kota Bima di Aula Kantor Wali Kota Bima, Jumat, 27 Januari 2023. Dalam hal ini Bagian Hukum di hadiri oleh Kabag Hukum Dedi Irawan, SH.MH.

 

Tujuan inovasi daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing Daerah. 

 

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima telah memgeluarkan surat edaran tentang percepatan inovasi daerah. 

 

“Tujuan membuat inovasi daerah yaitu bagaimna kita bisa manfaatkan kesempatan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat karena itu merupakan sesuatu hal yang wajib," ucapnya.

 

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa percepatan dan meningkatakan inovasi bukan hanya bertujuan untuk mendapat hadiah, akan tetapi bagaimana hasil inovasi tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh stakeholder terkait yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan penting ini guna mempercepat inovasi daerah kita," tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bima Adhi Akwam, ST.,M.Eng.,M.Sc. dalam laporannya menyampaikan bahwa BRIDA Kota Bima akan memberikan bantuan dan memfasilitasi pendampingan kepada seluruh OPD untuk pengembangam Pelaksanaan inovasi.

 

"Untuk saat ini Kota Bima tercatat sudah memiliki 90 Inovasi Daerah Tahun 2022 yaitu Dinas Kominfotik Kota Bima sebanyak 3,9%, Dinas Pertanian sebanyak 3,9%, Bapedda Litbang 5,2%, DPPKAD 3,9%, Dikpora 29,9% serta Dikes sebanyak 49,4%," jelasnya.

 

Selain itu setiap OPD wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Surat Edaran tentang Penguatan Dan Percepatan Pelaksaaan Inovasi Daerah Kota Bima Tahun 2023 ini secara berkala paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bima.

 

#KotaBimaBisa

#KotaBimaBangkit

#BagianHukumSetdaKotaBima