Fasilitasi Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kota Bima Tahun 2022-2037 (Ripparkot) di Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat.

Mataram, 27 Desember 2022

 

Analis Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Niswati,SH melaksanakan Proses Fasilitasi Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kota Bima Tahun 2022-2037 (Ripparkot) di Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat. 

 

Dalam hal pelaksanaan Fasilitasi Raperda tersebut, hadir pula Kepala Dinas Pariwisata sebagai Pemrakarsa Raperda tentang Ripparkot. 

 

Setelah dilakukan fasilitasi diharapkan proses Pembentukan Raperda segera di bahas kembali pada Pembahasan tingkat II di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. 

 

#KotaBimaBisa

#KotaBimaBangkit

#BagianHukumsetdaKotaBima