Pemkot Bima Harmonisasi 6 Raperwali di Kantor Kemenkum NTB

Mataram, 9 September 2025
Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bapak Firdaus, SH didampingi oleh Penyuluh Hukum Muda Bapak Muhamad Ifrid, SH dan Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Pertama Ibu Niswati, SH bersama perwakilan Perangkat Daerah dan Unit Kerja yaitu perwakilan BPKAD dan perwakilan Bagian Organisasi yang menjadi pemrakarsa 6 (enam) rancangan Peraturan Walikota memenuhi undangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dalam rangka mengikuti Rapat Harmonisasi 6 (enam) Rancangan Peraturan Walikota yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Bima di Mataram, dan beberapa Perangkat Daerah pemrakarsa lainnya yang tidak hadir secara langsung mengikuti rapat tersebut via zoom meeting yaitu dari Dinas Kominfotik dan BPBD Kota Bima.
Adapun 6 (enam) rancangan Peraturan Wali Kota Bima yang telah diajukan untuk proses pengharmonisasian adalah :
1. Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Pedomana Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kota Bima;
4. Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Rencana Kontigensi Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Bima;
5. Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;dan
6. Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Hukum Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat Bapak Edward James Sinaga, S.Si., M.H. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa proses pembentukan produk hukum di daerah wajib untuk pengambil kebijakan ikut serta dalam setiap tahapan prosesnya, karena kebijakan-kebijakan yang akan diatur dalam perumusan pasal demi pasal dalam produk hukum yang disusun dapat langsung diselaraskan dengan tim teknis dalam hal ini Perancang Peraturan Perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan diharapkan berlaku efektif di daerah demi kepentingan masyarakat.
Setelah acara pembukaan dilaksanakan, dilanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota secara teknis yaitu dengan melakukan penyelerasan Pasal demi Pasal bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTB. Kegiatan rapat tersebut ditutup pukul 15.30 Wita dengan Penandatangan Berita Acara Selesai Harmonisasi.
#AdminBagHuk#