Kemenkum NTB kembali Harmonisasi 2 Raperwali Kota Bima

Mataram - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada/Raperwal) Kota Bima di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (3/7). Adapun 2 Raperkada yang telah dilakukan harmonisasi yaitu Raperkada Kota Bima tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima dan Raperkada Kota Bima tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

 

Hadir langsung dalam rapat ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kota Bima dan Perwakilan Kota Bima di hadiri oleh Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, SH. MH dan JF. Perancang Perundang-Undangan Niswati, SH.

 

I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa tujuan Pengharmonisasian Raperkada ini untuk menyatukan presepsi atau menyamakan pendapat terkait dengan rancangan yang akan dibahas sehingga Raperwal ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan. 

 

“Berkaitan dengan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Raperkada ini lebih berfokus ke pelaku usaha besar sedangkan penyumbang sampah lebih besar yaitu Sampah Rumah Tangga namun tidak ada di bahas dalam Rancangan ini,” ungkap Mila. 

 

Selain itu, Mila juga menegaskan bahwa dalam Raperkada ini belum ada pembahasan tentang 3R yakni Reduce, Reused, Recyle. “Dalam Rancangan mengenai Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari APBD, rancangan ini sangat penting namun ditegaskan kembali isi dari rancangan ini perlu diklarifikasi, karena tidak perlu menyebutkan nama entitas/lembaga/ organisasi penerima hibah, kecuali sepanjang urusan wajib telah dipenuhi baru bisa diberikan hibah atau bantuan social,” ucap Mila.

 

Menurutnya, pada prinsip perlu adanya keseimbangan antara pemenuhan urusan wajib dan pilihan yang akan dilakukan pemerintah daerah, dan hibah serta bantuan sosial harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

 

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan pemaparan hasil harmonisasi dan memberikan beberapa saran perbaikan. Untuk Raperwal tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan saran bahwa secara umum tidak diperbolehkan untuk memasukkan nama lembaga atau badan hukum penerima hibah secara spesifik di dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota. Aturan ini didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. Selain koreksi substantif dan sistematis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan juga menyisipkan catatan langsung dalam naskah Raperwal.

 

Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi mengenai Rancangan Perubahan Perwal Nomor 43 Tahun 2022 tentang Hibah Bansos yang bersumber dari APBD antara Pemrakarsa yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum dan dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. Untuk rancangan Perwal mengenai Pembatasan Penggunaan Plastik sekali Pakai memerlukan pembahasan lanjutan dengan pemrakarsa.