Gelar Harmonisasi Raperkada Kota Bima Koperasi Merah Putih, Kemenkum NTB Beri Saran Perbaikan

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Bima tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Rabu (25/6).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati. Ia berharap pembentukan Raperkada Kota Bima ini tidak terlalu banyak kesalahan baik dalam penulisan dan teknik penyusunannya karena sesuai dengan template berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima Dedi Irawan, SH.MH beserta jajaran dan Plt. Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima Ibu Anik Kartika, SE.
Plt. Kepala Dinas Koperindag, Anik Kartika menyampaikan ucapan terima kasih karena adanya respon cepat dari Kanwil Kemenkum NTB dalam mengharmonisasikan rancangan ini. “Dari 41 Kelurahan yang ada di Kota Bima, diusahakan agar dalam 1 bulan kedepan, Kota Bima dapat merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memberikan beberapa catatan umum dalam rancangan yang diharmonisasikan, diantaranya mengenai konsiderans menimbang, perbaikan dasar hukum mengingat dengan menuangkan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, ketentuan umum terdapat beberapa definisi/batasan pengertian yang disarankan untuk dihapus seperti “Pemerintah Kelurahan” dan ada juga definisi dan batas pengertian yang ditambahkan seperti “Notaris pembuat akta Koperasi”.
Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemrakarsa dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum, dengan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima.