Raperda Perparkiran dan Raperkada Perjalanan Dinas Kota Bima di Harmonisasikan Kemenkum NTB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Bima, Kamis (6/3).
Rapat dibuka Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, S.Si., M.H. Pada rapat tersebut, hadir juga Dedi Irawan, SH.M.H selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Niswati, SH yang merupakan JF perancang peraturan perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kota Bima, serta unsur pemrakarsa baik dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bima yang diwakili Ardian Sang Putra, S.IP dan Dinas Perhubungan Kota Bima.
Edward dalam sambutannya menjelaskan pembentukan perundang-undangan menaruh perhatian yang besar dalam prosesnya, dalam hal ini mengutamakan kepentingan masyarakat. "Terkait dengan pengajuan harmonisasi harus memiliki pengadministrasian yang baik, mulai dari surat permohonan, draft rancangan, sampai dengan kelengkapan berkas administrasi lainnya." ujarnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. Terdapat beberapa catatan yang menjadi perbaikan untuk pemrakarsa baik secara teknik penyusunan maupun instrument hukum yang digunakan pada Raperda dan Raperkada tersebut.
Hal yang menjadi perhatian pada Raperkada yakni harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Sedangkan terkait Raperda, lebih ditekankan pada penyelenggaraan disesuaikan dengan materi muatan yang diatur serta adanya beberapa ketentuan yang dihapus, seperti keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan parkir baik secara individu maupun kelompok.
Dedi Irawan selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima berterima kasih karena Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Raperkada tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkum NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga Raperda dan Raperkada tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Dedi seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkum NTB.
Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkum NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kota Bima.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. (G47)