Akuisisi Statis Statis Pada Bagian Hukum Setda Kota Bima
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa tugas dan tanggungjawab Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima adalah melaksanakan Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Statis. untuk menambah khasanah arsip statis pada Lembaga Kerasipan Daerah maka Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah melaksanakan kegiatan Akuisisi Arsip Statis.
Pada hari ini Kamis, 19/09/2024 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah melaksanakan akuisisi/penarikan arsip statis pada Bagian Hukum Setda Kota Bima. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada ruang Bagian Hukum Setda kota Bima dan dari Pihak Bagian Hukum Setda Kota Bima di Wakili Arsiparis Pertama, Agus Trihermanto, S.Sos dan Pengadministrasi Peraturan Perundang-Undangan, Sri Hendrawati.
Dalam arahannya dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kepada Arsipasis Pertama Bertanggung Jawab terhadap seluruh data arsip yang ada di bagian hukum.
(G47)