Bagian Hukum Setda Kota Bima Melakukan Konsultasi tentang Penetapan Besaran Tarif Retribusi dan Nomenklatur Retribusi Pada Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jakarta, 10 & 11 Agustus 2023
Bagian Hukum Setda Kota Bima Melakukan Konsultasi tentang Penetapan Besaran Tarif Retribusi dan Nomenklatur Retribusi Pada Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta. Pengaturan Tarif retribusi yang dapat di tarif oleh Pemerintah Daerah adalah disamping yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilakukan tarif retribusi yang secara substansi ada kesesuaian dengan obyek retribusi yang sudah ditentukan dalam ketentuan Peraturan tersebut.
Berkaitan dengan retribusi yang akan dipungut oleh RSUD yang sudah BLUD, dapat di muat terlebih dahulu pada pengaturan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai cantelan yang akan diatur lebih lanjut dengan Perkada.