Pemkot Bima Melalui Bagian Hukum Setda Kota Bima Gelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah 2026
Rabu, 3 Desember 2025. Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Hukum Setda Kota menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2026. Acara ini digelar di Aula Kantor BKPSDM Kota Bima. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bima Drs. Alwi Yasin, M.AP secara resmi membuka kegiatan *Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Tahun 2026* yang digelar untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami teknik pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyusunan produk hukum daerah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, tertib regulasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, peserta diharapkan mampu menyusun produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan terbaru, serta mendukung pencapaian pembangunan daerah pada tahun 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional yang berperan penting dalam proses penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah. Para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang aspek teknis dan legal dalam penyusunan peraturan daerah (Perda), peraturan wali kota (Perwali), dan berbagai produk hukum lainnya.
Plt. Kabag Hukum Setda Kota Bima menyampaikan Materi tentang Prosedur Penyusunan Raperda dan Ranperkada Narasumber Lain dari Bagian Hukum Setda Kota Bima Arif Rahman, SH. M.Pd.BI memberikan materi yaitu tentang Legal Drafting Penyusunan Produk Hukum, selain itu dalam pemaparannya arif menambahkan point yang paling penting bahwa Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat sesuai dengan bunyi Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Bima tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendorong kolaborasi antarinstansi dalam menyusun produk hukum yang berpihak kepada kepentingan publik.
Acara ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Bima dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap dinamika sosial di Kota Bima.