Wujudkan Produk Hukum Berkualitas, Kemenkumham NTB Fasilitasi Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima

Kota Mataram. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama Kanwil Kemenkumham NTB untuk melakukan supervisi terhadap penyusunan Raperda dan Raperkada.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat telah aktif memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Bima, Senin (05/08).

Kegiatan pelaksanaan harmonisasi Raperkada ini sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Tim Kanwil Kemenkumham NTB menerima kedatangan Pemerintah Daerah Kota Bima yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Dedi Irawan, SH.MH dan tim serta Taufikrahman, S.Pd, M.AP Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Niswati, SH Analis Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan,  Mulyadin, SH Analis Produk Hukum, serta beberapa orang dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima.

Rapat dibuka Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah Kanwil Kemenkumham NTB M Amin Imran yang didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB Zonasi Kota Bima. 

Adapun 3 Raperkada yang dilakukan pengharmonisasian yaitu, Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bima, Pedoman Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dilingkup Pemerintah Kota Bima, serta Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Reviu Atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah  di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. 

Usai rapat dibuka, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan tanggapan terkait Peraturan Wali Kota Bima tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bima, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB memberikan saran perbaikan, baik dari segi teknik penulisan maupun materi muatan.

Dari hasil masukan dan saran terebut, Pemerintah Kota Bima menyepakati beberapa materi terkait perbaikan yang terdapat pada Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tersebut. 

Di akhir rapat, dilakukan proses penandatanganan Berita Acara pengharmonisasian 3 Peraturan Wali Kota Bima antara Pemerintah Daerah Kota Bima dengan Kanwil Kemenkumham NTB. 

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas. 

Parlindungan juga berharap, harmonisasi raperda maupun raperkada dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.

Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB dalam pembentukan Raperda dan Raperkada. Harapan kami, peraturan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.

Dengan demikian, upaya harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa peraturan daerah yang dibentuk benar-benar memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kota Bima. (G47)